Mulai 5 Januari 2025, kebijakan opsen PKB mengurangi tarif PKB pokok. Di Jawa Barat, tarif turun dari 1,75% menjadi 1,12%. Opsen PKB sendiri sebesar 66% dari nilai PKB yang baru.
- BBNKB: DIHAPUS (Rp 0)
- PKB Pokok Baru: Rp 100.000.000 x 1,12% = Rp 1.120.000
- Opsen PKB (66%): Rp 1.120.000 x 66% = Rp 739.200
- Total PKB Opsen Tahunan: Rp 1.120.000 Rp 739.200 = Rp 1.859.200
- Biaya Administrasi (sama): Rp 818.000
Total Biaya Awal Sistem Baru: Rp 1.859.200 Rp 818.000 = Rp 2.677.200
Dengan demikian, pembeli mobil bekas mendapatkan keringanan biaya di muka sebesar Rp 1.140.800. Namun, beban pajak tahunan menjadi lebih tinggi karena adanya tambahan opsen PKB yang harus dibayar setiap tahun.
Dampak dan Tanggapan Pengamat
Kebijakan penghapusan BBNKB dinilai sebagai angin segar bagi pasar mobil bekas. Yannes Martinus Pasaribu, Pengamat Otomotif dari ITB, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan stimulus signifikan.
"Penghapusan BBNKB akan jadi stimulus signifikan bagi pasar mobil bekas. Kebijakan ini jadi win-win solution yang menguntungkan bagi pembeli, penjual, dan kesehatan ekosistem otomotif nasional dalam jangka panjang," ujar Yannes.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memantik minat konsumen dan menggerakkan pasar mobil bekas di Indonesia.
Artikel Terkait
Indeks Bisnis-27 Anjlok 1,37%, AMRT dan BBCA Tekan Pasar
Bank Raya Luncurkan Pinang Flexi, Solusi Kredit Digital untuk Kebutuhan Pascalebaran
Polisi Imbau Warga Antisipasi Macet Parah di Sekitar GBK Sore Ini Jelang Final Timnas
Analis Proyeksikan Pergerakan IHSG Sideways di Pekan Perdagangan Singkat