Cara Hitung Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku

- Jumat, 07 November 2025 | 09:36 WIB
Cara Hitung Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku

Mulai 5 Januari 2025, kebijakan opsen PKB mengurangi tarif PKB pokok. Di Jawa Barat, tarif turun dari 1,75% menjadi 1,12%. Opsen PKB sendiri sebesar 66% dari nilai PKB yang baru.

  • BBNKB: DIHAPUS (Rp 0)
  • PKB Pokok Baru: Rp 100.000.000 x 1,12% = Rp 1.120.000
  • Opsen PKB (66%): Rp 1.120.000 x 66% = Rp 739.200
  • Total PKB Opsen Tahunan: Rp 1.120.000 Rp 739.200 = Rp 1.859.200
  • Biaya Administrasi (sama): Rp 818.000

Total Biaya Awal Sistem Baru: Rp 1.859.200 Rp 818.000 = Rp 2.677.200

Dengan demikian, pembeli mobil bekas mendapatkan keringanan biaya di muka sebesar Rp 1.140.800. Namun, beban pajak tahunan menjadi lebih tinggi karena adanya tambahan opsen PKB yang harus dibayar setiap tahun.

Dampak dan Tanggapan Pengamat

Kebijakan penghapusan BBNKB dinilai sebagai angin segar bagi pasar mobil bekas. Yannes Martinus Pasaribu, Pengamat Otomotif dari ITB, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan stimulus signifikan.

"Penghapusan BBNKB akan jadi stimulus signifikan bagi pasar mobil bekas. Kebijakan ini jadi win-win solution yang menguntungkan bagi pembeli, penjual, dan kesehatan ekosistem otomotif nasional dalam jangka panjang," ujar Yannes.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memantik minat konsumen dan menggerakkan pasar mobil bekas di Indonesia.


Halaman:

Komentar