Sosialisasi Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021: Upaya Serius Cegah Perkawinan Anak
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Biro Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB menggelar Sosialisasi, Penyuluhan Hukum, dan Penerangan Hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/11) tersebut difokuskan pada sosialisasi aturan tentang Pencegahan Perkawinan Anak serta penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat Desa dan Kelurahan.
Komitmen NTB Lindungi Hak Anak dan Perkuat Akses Keadilan
Nuraini Asmarawati, Penelaah Teknis Kebijakan yang mewakili Kepala Bagian Bantuan Hukum, menegaskan bahwa Perda ini menjadi bukti komitmen konkret Pemprov NTB dalam melindungi hak-hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini di provinsi tersebut.
“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah bentuk nyata komitmen kami,” ujar Nuraini.
Peran Strategis Posbankum Desa dalam Dekatkan Keadilan
Selain pencegahan perkawinan anak, sosialisasi juga menekankan pentingnya penguatan Posbankum Desa/Kelurahan. Nuraini menjelaskan bahwa kehadiran Posbankum bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat akar rumput.
“Posbankum bukan hanya tempat mencari bantuan hukum, tetapi juga menjadi sarana belajar dan konsultasi hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia juga berharap lebih banyak kepala desa yang mengikuti pelatihan peacemaker (pembuat perdamaian) agar dapat berperan aktif sebagai agen pemelihara harmoni di masyarakat.
Dukungan untuk Asta Cita Presiden dan Indonesia Emas 2045
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa Posbankum merupakan wujud kontribusi nyata kepala desa dalam mendukung program Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam menghadirkan negara untuk menjamin keadilan.
“Posbankum tidak hanya menyediakan bantuan hukum gratis, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran, konsultasi, dan mediasi di tingkat desa,” jelas I Gusti Putu Milawati.
Lebih lanjut, yang akrab disapa Mila ini menyebut Posbankum sebagai investasi sosial bernilai ekonomi yang dapat mengurangi potensi masalah hukum di masyarakat.
“Melalui sinergi antara pemerintah desa, Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan Kemenkum, desa dapat turut berkontribusi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah juga menyerahkan secara simbolis Sertifikat Peacemaker Training kepada perwakilan kepala desa, antara lain dari Jerukmanis, Aik Dewa, Pringgasela, dan Suradadi.
Artikel Terkait
Prabowo Targetkan 1.000 Kamar Kampung Haji Indonesia di Makkah dalam Beberapa Bulan
Pemerintah DKI Fokus Integrasi Transportasi Umum untuk Atasi Kemacetan
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di 2025, Tertinggi Sejak 2022
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Lebih dari 118 Ribu Debitur