Pengembangan Kasus dan Tersangka Pemblokiran Jalan
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang segera kami ungkap," tegasnya.
Di sisi lain, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura. Aksi ini terjadi seusai DPRD gagal memakzulkan Bupati Pati pada Jumat (31/10).
Ketiga tersangka tersebut adalah sopir truk berinisial E, serta dua pentolan Aliansi Masyarakat Peduli Blora (AMPB), yaitu Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok.
Mereka dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari 6 hingga 15 tahun penjara.
Pernyataan Tegas Kapolda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen kepolisian untuk bertindak tegas terhadap setiap tindakan anarkistis. Meski demikian, pendekatan humanis tetap akan dikedepankan.
"Masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, tetapi harus tertib dan sesuai hukum. Polri tidak akan mentolerir aksi yang mengganggu ketertiban umum," tandas Artanto. (")
Artikel Terkait
Revitalisasi Warisan Surabaya: 150 Mahasiswa Indonesia-Malaysia Gelar Urban Sketching
MTQH Ke-XXIV Kota Depok 2025: Digelar di Cipayung, Ini 9 Cabang Lombanya
Livin Fest 2025 Semarang: Info Jadwal, Promo KPR & Konser Nidji
Surabaya Holiday Super Sale 2025: Diskon Besar & Destinasi Wisata Terbaik