Polda Jateng Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kericuhan Demo Pemakzulan Bupati Pati
SEMARANG, MURIANETWORK.COM - Polda Jawa Tengah telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka menyusul aksi unjuk rasa pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang berakhir ricuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa satu dari sembilan tersangka diduga melakukan perusakan kendaraan dinas selama aksi berlangsung.
Rincian Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Pelaku perusakan kendaraan dinas berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati. Terhadapnya, polisi menjerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Ketiganya adalah MP (46), TA (35), dan AS (34), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Pati.
"Mereka terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas. Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Rabu (5/11).
Dua warga lain, berinisial AJ (43) dan SU (43), juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti berupa pakaian dan telepon genggam pelaku berhasil diamankan.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Pemblokiran Jalan
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang segera kami ungkap," tegasnya.
Di sisi lain, polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura. Aksi ini terjadi seusai DPRD gagal memakzulkan Bupati Pati pada Jumat (31/10).
Ketiga tersangka tersebut adalah sopir truk berinisial E, serta dua pentolan Aliansi Masyarakat Peduli Blora (AMPB), yaitu Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok.
Mereka dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari 6 hingga 15 tahun penjara.
Pernyataan Tegas Kapolda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen kepolisian untuk bertindak tegas terhadap setiap tindakan anarkistis. Meski demikian, pendekatan humanis tetap akan dikedepankan.
"Masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, tetapi harus tertib dan sesuai hukum. Polri tidak akan mentolerir aksi yang mengganggu ketertiban umum," tandas Artanto. (")
Artikel Terkait
Menperin Soroti Pertumbuhan Manufaktur Tembus 5,17%, Ungguli Ekonomi Nasional
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Sepanjang 2025, Tertinggi di Kuartal IV Sejak Pandemi
PUPR Alokasikan Rp118,5 Triliun untuk Irigasi dan Jalan pada 2026
Pemerintah Perpanjang Program Beras SPHP hingga Akhir Februari 2026