Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Sabu, 2,05 Gram Disita & 2 Pengedar Ditangkap

- Kamis, 06 November 2025 | 12:40 WIB
Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Sabu, 2,05 Gram Disita & 2 Pengedar Ditangkap

Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap

MUARA ENIM, JPNN.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Unit ini berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di kawasan pemukiman.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial R (26), warga Desa Kepur, dan A (26), warga Jambat Akar Pagaralam. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Dusun VI, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.

Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada hari Kamis (30/10/2025) dini hari, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua tersangka diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti kepada petugas.

Barang Bukti Narkoba yang Berhasil Disita

Dalam aksinya, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan posisi kedua tersangka sebagai pengedar. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,05 gram.
  • 1 (satu) pirek kaca berisi sabu dengan berat 1,71 gram.
  • Uang tunai senilai Rp 400.000, yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
  • Dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.
  • Beberapa barang pendukung seperti plastik klip, pipet skop, dan tisu.

Modus Operandi dan Awal Mula Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Warga setempat merasa curiga dengan aktivitas keluar masuk tamu yang tidak wajar di kontrakan tersebut.


Halaman:

Komentar