Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap
MUARA ENIM, MURIANETWORK.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Unit ini berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di kawasan pemukiman.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial R (26), warga Desa Kepur, dan A (26), warga Jambat Akar Pagaralam. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang berlokasi di Dusun VI, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada hari Kamis (30/10/2025) dini hari, tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua tersangka diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti kepada petugas.
Barang Bukti Narkoba yang Berhasil Disita
Dalam aksinya, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan posisi kedua tersangka sebagai pengedar. Barang bukti yang disita antara lain:
- 5 (lima) paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,05 gram.
- 1 (satu) pirek kaca berisi sabu dengan berat 1,71 gram.
- Uang tunai senilai Rp 400.000, yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
- Dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.
- Beberapa barang pendukung seperti plastik klip, pipet skop, dan tisu.
Modus Operandi dan Awal Mula Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Warga setempat merasa curiga dengan aktivitas keluar masuk tamu yang tidak wajar di kontrakan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, penggerebekan pun dilakukan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika yang berserakan di antara pakaian dan perabot rumah.
Kedua Tersangka Positif Mengonsumsi Narkoba
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik R maupun A dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Muara Enim untuk proses hukum selanjutnya.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua pengedar sabu-sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Peringatan Keras dari Polres Muara Enim
Iptu A. Yurico menyampaikan pernyataan tegas dan prihatin terkait penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa narkoba adalah jalan menuju kehancuran, khususnya bagi generasi muda.
"Kami tidak hanya melihat ini sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai tragedi sosial. Dua pemuda ini masih sangat muda, tetapi harus berhadapan dengan jeruji karena salah memilih jalan hidup. Kami ingin masyarakat sadar, narkoba bukan solusi, melainkan jalan kehancuran," tegas Yurico.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Muara Enim dan sekitarnya. Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Artikel Terkait
Menkeu Lantik 40 Pejabat Pajak Baru, Respons Penggeledahan KPK
Menteri ESDM Soroti Izin Tambang Dikuasai Perusahaan Jakarta, Janji Kembalikan ke Daerah
Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien karena Status BPJS Nonaktif
Produksi Gula Nasional 2025 Capai 2,67 Juta Ton, Fondasi Menuju Swasembada