Rachmat juga menduga ada upaya untuk menghambat proses hukum. Ia menyebut Hermanto telah melaporkan balik ke Polda Jatim, yang diduga merupakan laporan palsu dan rekayasa.
"Adanya video viral yang dibuat oleh penyidik Ditreskrimum dan diunggah ke akun Instagram Polda Jatim patut diduga bagian dari upaya menghambat penyerahan tersangka Hermanto kepada JPU Kejari Tanjung Perak," tambahnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Beri Penjelasan
Menanggapi hal ini, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui status hukum Hermanto sebagai tersangka setelah video testimoni tersebut ramai diperbincangkan.
"Saat buat video, masyarakat pemberi testimoni adalah pelapor yang melaporkan perbuatan pidana ke Polda. Jadi, tidak tahu kalau masyarakat tersebut tersangka di Polrestabes. Video akan segera dihapus," jelas Widi Atmoko.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan kehati-hatian institusi penegak hukum dalam menampilkan konten publik, agar tidak bertabrakan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
DPR Dukung Rencana Prabowo Bangun Kereta Api Luar Jawa untuk Dongkrak Ekonomi
Dana Bagi Hasil Rp 190 Miliar Tak Dibayar, Dedi Mulyadi Tolak Permintaan Maaf Menkeu
Rumah Hakim KPK PN Medan Khamozaro Terbakar, Polisi Olah TKP
Jadwal Lengkap Haji 2026: Pemberangkatan 22 April, Wukuf 26 Mei, hingga Kepulangan