Mendagri Tito Karnavian: Gubernur Riau Abdul Wahid Berpotensi Dinonaktifkan Usai OTT KPK
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid berpotensi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.
Dasar Hukum Nonaktifkan Gubernur Riau
Tito Karnavian menjelaskan dasar hukum untuk menonaktifkan Abdul Wahid sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Undang-Undang mengatakan kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum maka dia dinonaktifkan kalau dia ditahan," ujar Tito di Jakarta Pusat.
Proses Penggantian Jabatan Gubernur Riau
Mendagri juga membahas kemungkinan pergantian kepemimpinan di Riau. Apabila kasus hukum berlanjut, Wakil Gubernur Riau akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Selanjutnya, DPRD Riau akan mengadakan rapat untuk mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur definitif.
Modus Korupsi dalam OTT KPK
OTT KPK terhadap Abdul Wahid terkait dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap adanya praktik 'jatah preman' untuk kepala daerah dalam pengelolaan anggaran tersebut. Modus korupsi ini juga melibatkan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR Riau.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Tarakan Kaltara: Lokasi, Dampak, dan Imbauan BMKG
DPR Dukung Rencana Prabowo Bangun Kereta Api Luar Jawa untuk Dongkrak Ekonomi
Dana Bagi Hasil Rp 190 Miliar Tak Dibayar, Dedi Mulyadi Tolak Permintaan Maaf Menkeu
Rumah Hakim KPK PN Medan Khamozaro Terbakar, Polisi Olah TKP