Kuasa hukum Reza Gladys bersiap mengajukan gugatan balik terhadap Nikita Mirzani dengan tuntutan pengembalian dana Rp 4 miliar. Rencana hukum ini disampaikan usai sidang mediasi perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11).
Pihak Reza Gladys menyatakan kesiapan untuk mengambil jalur hukum balasan jika gugatan Nikita Mirzani dicabut atau tidak menemui penyelesaian.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menegaskan keseriusan langkah ini. "Kami anggap ini benar-benar serius," ujarnya usai sidang.
Gugatan Balik Reza Gladys untuk Nikita Mirzani
Rencana gugatan balik akan diajukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merujuk pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan.
Surya Batubara menegaskan, "Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan yang ada selama ini. Kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun ini dicabut, kami akan gugat."
Tuntutan Pengembalian Dana Rp 4 Miliar
Zulkifli Siregar, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, menjelaskan dasar hukum gugatan balasan. Menurutnya, penerimaan uang Rp 4 miliar oleh Nikita merupakan perbuatan melawan hukum yang telah dibuktikan melalui vonis pengadilan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Sidang di Solo Tak Berani?
Penyidik Cilandak Kena Sanksi, BAP Diduga Diubah dari Penganiayaan ke Narkoba
Enam Proyek Hilirisasi Batu Bara Siap Dimulai Awal 2026
Indonesia Tetap Jadi Magnet Investor di Tengah Gejolak Global