Kuasa hukum Reza Gladys bersiap mengajukan gugatan balik terhadap Nikita Mirzani dengan tuntutan pengembalian dana Rp 4 miliar. Rencana hukum ini disampaikan usai sidang mediasi perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11).
Pihak Reza Gladys menyatakan kesiapan untuk mengambil jalur hukum balasan jika gugatan Nikita Mirzani dicabut atau tidak menemui penyelesaian.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menegaskan keseriusan langkah ini. "Kami anggap ini benar-benar serius," ujarnya usai sidang.
Gugatan Balik Reza Gladys untuk Nikita Mirzani
Rencana gugatan balik akan diajukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merujuk pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan.
Surya Batubara menegaskan, "Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan yang ada selama ini. Kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun ini dicabut, kami akan gugat."
Tuntutan Pengembalian Dana Rp 4 Miliar
Zulkifli Siregar, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, menjelaskan dasar hukum gugatan balasan. Menurutnya, penerimaan uang Rp 4 miliar oleh Nikita merupakan perbuatan melawan hukum yang telah dibuktikan melalui vonis pengadilan.
"Nikita sama Mail itu menerima uang Rp 4 miliar, itu melawan hukum, dibuktikan kemarin ketok palu divonis. Sah melawan hukum," papar Zulkifli.
Berdasarkan hal tersebut, pihak Reza Gladys menuntut pengembalian penuh dana Rp 4 miliar ditambah ganti rugi atas berbagai kerugian yang dialami selama kasus ini berlangsung.
"Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, uang Reza Gladys Rp 4 miliar itu masih di tangan Nikita. Itu akan kami minta balik. Plus kerugian yang dialami," lanjut Zulkifli.
Mekanisme Gugatan Balik
Mekanisme gugatan balik akan disesuaikan dengan langkah hukum pihak Nikita Mirzani. Jika gugatan saat ini terus berjalan, mereka akan mengajukan rekonvensi atau gugatan dalam gugatan. Namun jika gugatan perdata Nikita dicabut, mereka siap mengajukan gugatan baru.
"Kalau memang tidak dicabut, ya, di situ kami masuk gugat balik, bahasa hukumnya rekonvensi. Tapi kalau gugatan dicabut lagi, kami yang menggugat," tegas Zulkifli.
Mengenai nominal ganti rugi, Zulkifli menyatakan nilai pasti masih dalam tahap perhitungan, namun pokok tuntutan Rp 4 miliar sudah dipastikan. "4 M-nya sudah pasti. Plus, plus, plus, ya. Nanti lagi dihitung," tutupnya.
Artikel Terkait
Ibu Hamil Diminta Waspadai Skincare Abal-Abal yang Berisiko Cacat Janin
BSI Bagikan Dividen Rp1,51 Triliun, Setara Rp32,81 per Saham
Harga BBM Global Melonjak Akibat Ketegangan AS-Iran, Hong Kong Catatkan Harga Termahal Rp72.253 per Liter
Beckham Putra Percaya Diri Hadapi Persija, Kemenangan atas PSIM Jadi Modal Berharga Persib