Kuasa hukum Reza Gladys bersiap mengajukan gugatan balik terhadap Nikita Mirzani dengan tuntutan pengembalian dana Rp 4 miliar. Rencana hukum ini disampaikan usai sidang mediasi perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11).
Pihak Reza Gladys menyatakan kesiapan untuk mengambil jalur hukum balasan jika gugatan Nikita Mirzani dicabut atau tidak menemui penyelesaian.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menegaskan keseriusan langkah ini. "Kami anggap ini benar-benar serius," ujarnya usai sidang.
Gugatan Balik Reza Gladys untuk Nikita Mirzani
Rencana gugatan balik akan diajukan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), merujuk pada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan.
Surya Batubara menegaskan, "Kami akan melakukan balasan atas suatu gugatan yang ada selama ini. Kami akan balas melalui rekonvensi. Kalaupun ini dicabut, kami akan gugat."
Tuntutan Pengembalian Dana Rp 4 Miliar
Zulkifli Siregar, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, menjelaskan dasar hukum gugatan balasan. Menurutnya, penerimaan uang Rp 4 miliar oleh Nikita merupakan perbuatan melawan hukum yang telah dibuktikan melalui vonis pengadilan.
Artikel Terkait
55 Siswa Terpilih Ikuti Program Calon Pemimpin Global SKK Migas
Prabowo Resmikan 50 Ribu Rumah Subsidi, Tegaskan Ini Warisan Para Pendahulu
Mercedes-Benz Siapkan Tim Siaga untuk Awasi 31 Ribu Bus Saat Arus Mudik 2025
Hercules Angkut 15 Ton Cabai Aceh, Menjamin Senyum Petani hingga Konsumen di Nataru