Pemprov Jabar Uji Coba Kerja WFH Setiap Hari Kamis, Ancaman Sanksi untuk Pegawai Malas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memulai uji coba kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini akan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, tepatnya pada setiap hari Kamis, yang dimulai pada bulan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi, menegaskan bahwa aturan WFH ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga mengingatkan bahwa sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan menanti pegawai yang bermalas-malasan dan tidak memenuhi target kerja selama menerapkan WFH.
Pengawasan Ketat dan Sistem Tanggung Renteng
Dedi menjelaskan bahwa kewenangan pemantauan kinerja pegawai selama WFH berada di pundak kepala unit perangkat daerah masing-masing. Jika seorang pegawai tidak memenuhi standar dan target kerja yang telah ditetapkan, maka konsekuensi pemotongan Tunjangan Kinerja (TPP) akan diterapkan.
"Kalau kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai dengan standar dan target, maka akan berdampak terhadap pemotongan tunjangan. Itu sesuai dengan peraturan," tegas Dedi di Bandung, Selasa (4/11). Sistem ini juga bersifat tanggung renteng, di mana atasan langsung juga akan terdampak jika target unit kerjanya tidak tercapai.
Alasan Pemilihan Hari Kamis untuk WFH
Pemilihan hari Kamis sebagai hari uji coba WFH bukan tanpa alasan. BKD Jabar telah melakukan kajian mendalam sebelumnya. Ada beberapa usulan hari, seperti Senin dan Jumat, namun kedua hari tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan efek "long weekend" atau akhir pekan panjang.
"Kalau dilaksanakan hari Senin atau Jumat, ada indikasi khawatirnya malahan seperti pelaksanaan long weekend. Ditakutkan pegawai justru berangkat liburan jauh dan kondisi fisiknya menurun saat harus kembali bekerja," papar Dedi.
Dengan menetapkan hari Kamis, diharapkan produktivitas kerja pegawai dapat lebih terjaga dan terhindar dari potensi penyalahgunaan untuk liburan panjang.
Imbauan untuk Pimpinan Unit Kerja
Meski telah memilih hari yang dianggap strategis, Dedi mengakui tetap ada potensi pegawai yang memanfaatkan WFH untuk berlibur. Oleh karena itu, ia meminta para kepala unit untuk menjalankan pengawasan dengan maksimal.
"Pengawasannya tetap dilakukan oleh kepala unit kerja yang melakukan pemantauan terhadap pemenuhan sasaran dan target kinerja pegawainya," tutup Dedi. Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan WFH berjalan efektif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Artikel Terkait
Satgas Fokus Perbaikan Masjid dan Huntara Jelang Ramadan di Daerah Bencana
BRIN Desak Pemprov DKI Kaji Ulang Efektivitas Hujan Buatan untuk Tangani Banjir
Pemerintah Targetkan Groundbreaking Proyek Sampah Jadi Energi pada Maret 2026
Utusan Khusus Presiden: Investor Internasional Serius Minati PLTN Indonesia