Pemprov Jabar Uji Coba Kerja WFH Setiap Hari Kamis, Ancaman Sanksi untuk Pegawai Malas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memulai uji coba kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini akan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, tepatnya pada setiap hari Kamis, yang dimulai pada bulan ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi, menegaskan bahwa aturan WFH ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga mengingatkan bahwa sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan menanti pegawai yang bermalas-malasan dan tidak memenuhi target kerja selama menerapkan WFH.
Pengawasan Ketat dan Sistem Tanggung Renteng
Dedi menjelaskan bahwa kewenangan pemantauan kinerja pegawai selama WFH berada di pundak kepala unit perangkat daerah masing-masing. Jika seorang pegawai tidak memenuhi standar dan target kerja yang telah ditetapkan, maka konsekuensi pemotongan Tunjangan Kinerja (TPP) akan diterapkan.
"Kalau kepala perangkat daerah tidak memastikan output kerjanya sesuai dengan standar dan target, maka akan berdampak terhadap pemotongan tunjangan. Itu sesuai dengan peraturan," tegas Dedi di Bandung, Selasa (4/11). Sistem ini juga bersifat tanggung renteng, di mana atasan langsung juga akan terdampak jika target unit kerjanya tidak tercapai.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mutmainah (74) Tewas Terbakar di Lamongan, Diduga Kuat Korban Perampokan Mobil Innova
PAUD Berkarakter Surabaya: Strategi Membangun Generasi Emas 2045
Pemutihan Utang BPJS Kesehatan 2025: Syarat, Cara Daftar & Sasaran Penerima
Pengamanan Pemakaman PB XIII: 230 Personel Polres Bantul Dikerahkan ke Imogiri