Wali Kota Eri Cahyadi Tegas Tindak Pelaku Vandalisme Mural Gubeng Pojok Surabaya

- Selasa, 04 November 2025 | 14:40 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Tegas Tindak Pelaku Vandalisme Mural Gubeng Pojok Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegas Tindak Pelaku Vandalisme Mural Gubeng Pojok

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan akan menindak tegas pelaku vandalisme yang merusak mural di Jalan Gubeng Pojok, Surabaya. Aksi perusakan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab ini berhasil terekam jelas oleh CCTV.

Eri Cahyadi secara tegas meminta jajarannya untuk memburu dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. "Saya minta proses dari CCTV sampai dapat hukumannya, jangan ringan-ringan. Harus berat, karena merusak fasilitas umum. Pembuat mural ini susah payah, sampai tidak tidur, anak-anak muda sampai capek. Setelah itu dirusak," tegas Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (4/11).

Untuk menimbulkan efek jera, Wali Kota menyatakan akan menjatuhkan sanksi pidana. "Saya pidanakan. Makanya saya sudah minta untuk masukkan itu karena merusak fasilitas, semua bisa masuk kategori pidana," jelasnya.

Pencarian pelaku vandalisme mural Surabaya kini dilakukan secara intensif oleh Satpol PP dan Diskominfo Kota Surabaya. Beberapa CCTV telah terpasang di area Jalan Gubeng Pojok untuk membantu investigasi.

"Nanti teman-teman yang sudah dapat itu (pelaku vandalisme), dicari. Saya bilang sama Satpol PP dan Kominfo, cari sampai ketemu karena ini merusak fasilitas umum. Yang sudah dibangun dengan uang negara, sayang sekali," ungkap Eri Cahyadi.

Mural di Gubeng Pojok memiliki filosofi mendalam yang mencerminkan keberagaman Kota Surabaya, mulai dari potensi wisata, prestasi, hingga nilai toleransi. "Surabaya itu beragam, tempat wisatanya adalah pertemuan orang yang beragam. Dari beragam agama, beragam suku. Untuk menyatukanlah tempat-tempat wisata itu. Kita harus menjaga Surabaya bersama-sama," pungkas Wali Kota.

Insiden vandalisme terhadap mural Gubeng Pojok ini terjadi hanya satu minggu setelah karya seni tersebut selesai dibuat, tepatnya pada tanggal 28 Oktober.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar