Kondisi Korban Kecelakaan Semarang
Iptu Novita menyampaikan bahwa Eka yang berperan sebagai pengemudi mengalami luka berat di bagian kepalanya. Sementara Dimas R.S. sebagai pembonceng mengalami patah tulang pada kaki kiri serta luka di kepala.
"Keduanya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," tuturnya. Jenazah kedua korban kemudian telah dipindahkan ke kamar jenazah RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk proses lebih lanjut.
Proses Penyidikan Kecelakaan
Kepolisian telah mengidentifikasi pemilik kendaraan yang ditabrak. Mobil Honda Jazz dikemudikan oleh M. Syarofuffin (27), warga Wedung, Demak. Sementara Toyota Kijang Innova dikemudikan oleh Subangkit (35), warga Candi, Sidoarjo.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab pasti dari kecelakaan tragis ini.
Artikel Terkait
Mensos Tegaskan Larangan Keras: Bansos Tak Boleh untuk Beli Rokok, Bayar Utang, dan Judi
1.103 PPPK di Sulteng Terima SK Tahap II 2024: Rincian & Pesan Gubernur
TNI Tambah Batalyon Kesehatan, Jalankan Perintah Presiden Prabowo untuk Evakuasi dan Bantuan Kemanusiaan
Subsidi BBM & Listrik Pakai Face Recognition, Wamensos: Biar Tepat Sasaran