Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Polrestabes Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 80.000
- Tes kesehatan: Rp 50.000
Syarat Perpanjangan SIM
Persiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum ke lokasi SIM Keliling:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, ketentuan diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Artikel Terkait
Polytron Raih Gelar Motor Listrik Favorit Gen Z di YCA 2026
Roy Suryo Dilaporkan Eggi Sudjana, Tetap Ngotot Usut Ijazah Jokowi
Wisatawan Indonesia ke Korea Selatan Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Anak Bohong Usia di Medsos, Kominfo Soroti Bahaya Konten Dewasa