Proses penetapan gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan sembarangan. Terdapat sekitar 40 nama yang diusulkan untuk tahun 2025, dengan tiga aspek penilaian utama:
- Jasa dan kontribusi tokoh bagi bangsa dan negara
- Kelengkapan administratif sesuai ketentuan
- Kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan
Tahapan Pengajuan Calon Pahlawan Nasional
Proses pengusulan berjalan panjang dan berjenjang melalui beberapa tahap:
- Usulan dari masyarakat, lembaga, atau pemerintah daerah
- Kajian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat kabupaten/kota
- Proses di tingkat provinsi
- Kajian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial
- Rekomendasi kepada Menteri Sosial
- Kajian ulang Dewan Gelar di Istana Kepresidenan
- Penetapan akhir oleh Presiden RI
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat terdiri dari 13 orang peneliti dari tiga pusat kajian yang memiliki kompetensi di bidangnya. Setelah kajian selesai, rekomendasi disampaikan kepada Menteri Sosial untuk kemudian diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan.
Keputusan akhir mengenai penetapan gelar Pahlawan Nasional sepenuhnya berada di tangan Presiden RI setelah melalui proses kajian yang komprehensif dan mendalam.
Artikel Terkait
Pertemuan Haru di Pengadilan: Ammar Zoni Peluk Erat Kamelia Usai Turun 15 Kg
Disparbud Wonosobo Tegaskan Dieng Tetap Aman Dikunjungi Meski Cuaca Ekstrem
Setelah 88 Tahun, Volkswagen Tutup Pabrik Ikonik di Dresden
Singapura Tutup Pintu Izin Kerja Artis Asing Mulai 2026