Syarat Penahanan Menurut KUHAP
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, seseorang wajib ditahan hanya jika memenuhi:
- Syarat Objektif: Ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
- Syarat Subjektif: Kekhawatiran terdakwa melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Proses Pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim
Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan berlangsung dengan 44 pertanyaan yang diajukan penyidik.
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, menyatakan kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan. "Kita mematuhi semua proses. Jika nanti diperlukan lagi keterangan, kita siap hadir," tuturnya.
Dengan tidak adanya penahanan terhadap Lisa Mariana, proses hukum kasus ini akan terus berlanjut dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
Haru di Depan Lapas Salemba: 19 Terdakwa Kericuhan Dibebaskan dengan Masa Percobaan
BMKG Ungkap Penyebab Hujan Lebat Masih Mengintai hingga Awal Februari
Gibran Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Targetkan Selesai Sebelum Ramadan
Mentan Amran Peringatkan Ancaman Banjir Awal 2026, Produksi Pangan Nasional Dipertaruhkan