Syarat Penahanan Menurut KUHAP
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, seseorang wajib ditahan hanya jika memenuhi:
- Syarat Objektif: Ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
- Syarat Subjektif: Kekhawatiran terdakwa melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Proses Pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim
Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan berlangsung dengan 44 pertanyaan yang diajukan penyidik.
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, menyatakan kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan. "Kita mematuhi semua proses. Jika nanti diperlukan lagi keterangan, kita siap hadir," tuturnya.
Dengan tidak adanya penahanan terhadap Lisa Mariana, proses hukum kasus ini akan terus berlanjut dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Peran Rahasia Santri Masa Kini yang Bakal Guncang Masa Depan Indonesia
Misteri Masuknya Islam ke Indonesia: Teori Gujarat, Arab, Persia, dan Cina yang Bikin Penasaran
Tiang Monorel Rasuna Said Akhirnya Runtuh! Ini 3 Fakta Mengejutkan yang Bikin Gubernur Tak Bisa Tidur
5 Tempat Makan di Jogja Ini Bikin Liburanmu Gak Bisa Lupa!