Alasan Polisi Tak Menahan Lisa Mariana Meski Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil
Bareskrim Polri memberikan penjelasan resmi mengenai alasan selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Alasan Hukum Peniadaan Penahanan
Kombes Rizki, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, menegaskan bahwa Lisa Mariana tidak memenuhi syarat untuk ditahan. "Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ujarnya pada Sabtu (25/10/2025).
Pasal yang Dijerat dalam Kasus Lisa Mariana
Lisa Mariana dilaporkan dengan sangkaan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Berikut rincian ancaman pidananya:
- Pasal 310 ayat (1) KUHP: Ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
- Pasal 311 ayat (1) KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku fitnah.
Artikel Terkait
Haru di Depan Lapas Salemba: 19 Terdakwa Kericuhan Dibebaskan dengan Masa Percobaan
BMKG Ungkap Penyebab Hujan Lebat Masih Mengintai hingga Awal Februari
Gibran Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Targetkan Selesai Sebelum Ramadan
Mentan Amran Peringatkan Ancaman Banjir Awal 2026, Produksi Pangan Nasional Dipertaruhkan