KPK Periksa 300 PIHK untuk Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penghitungan mendalam terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga saat ini, lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah dimintai keterangan untuk keperluan investigasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perkembangan penyelidikan ini pada Jumat (24/10/2025). "Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," jelas Budi.
Pemeriksaan terhadap ratusan biro perjalanan haji tersebut mencakup berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa daerah yang menjadi fokus investigasi antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Artikel Terkait
Beasiswa SMK ke Luar Negeri Dibuka! Cak Imin: Pasarnya Jelas, Pemerintah Beri Beasiswa
USS Gerald R. Ford Dikerahkan! Kiamat Militer AS di Karibia Hantam Venezuela?
Sekolah Rakyat Permanen Segara Hadir di Jakarta? Ini Lokasi dan Strategi Mensos!
Banjir Semarang 2025 Lumpuh Total! 38.180 Jiwa Terdampak & Genangan 80 CM, Ini Fakta Terbaru