Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan penjualan materai palsu. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan polisi yang masuk. "Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Penindakan dilakukan pada Juni dan awal Juli di sejumlah wilayah, meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. "Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah," ungkap Dekananto.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi memamerkan barang bukti berupa alat produksi materai palsu, seperti mesin jahit dan mesin poly, serta sejumlah materai palsu jadi. Para tersangka yang diamankan berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya dan Kemenkeu Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Sindikat Materai Palsu, 3,4 Juta Keping Diamankan
Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Ini Cara Membedakannya
Polisi Periksa 27 Saksi Kematian Sutrimo, Tunggu Hasil Lab Forensik