Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Celeng Ilegal di Merak

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:05 WIB
Karantina Banten Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Celeng Ilegal di Merak

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Seluruh daging ilegal tersebut kemudian dimusnahkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 00.15 WIB, mengenai adanya pengiriman daging babi hutan melalui pelabuhan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal serta berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan. Muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan karantina.

"Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal serta berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan," ujar Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, Rabu (19/8/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten menemukan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi. Komoditas tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya dibawa menuju Semarang, Jawa Tengah. Terhadap komoditas tersebut kemudian dilakukan tindakan karantina penahanan untuk memastikan pemeriksaan, pengamanan, dan penanganannya berjalan sesuai ketentuan.

"Setelah proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan, Karantina Banten melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut," katanya.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya negara melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional. Menurut Shahandra, setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia," pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags