Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan, saat ini ada sembilan kasus yang sedang dalam proses hukum, dan empat di antaranya telah menetapkan tersangka.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8), Raja Juli memaparkan bahwa tiga kasus yang sudah ada tersangkanya berada di Riau, sementara satu kasus lainnya di Kalimantan Barat. "Sejalan dengan operasi penegakan hukum, sedang berlangsung terhadap 9 kasus, di mana 4 kasus telah dilakukan penetapan tersangka, 3 kasus di Riau dan 1 di Kalbar," ujarnya.
Dari sisa kasus yang belum ada tersangkanya, dua kasus masih dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat, satu kasus dalam proses P-19 di Sumatera Utara, dan satu kasus dalam proses penyelidikan di Taman Bromo Tengger Semeru serta Taman Gunung Gede Pangrango.
Selain penanganan perkara pidana, Kementerian Kehutanan juga mengawasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan. Sebanyak 13 subjek hukum PBPH telah dikenai surat peringatan. "Dapat kami laporkan bahwa terdapat 13 subjek hukum PBPH yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan," kata Raja Juli.
Sementara itu, 12 subjek hukum PBPH lainnya yang berada dalam pengawasan telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kebakaran hutan. "12 subjek hukum PBPH yang diawasi telah dikenai sanksi administratif berupa surat teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan," tuturnya.
Kementerian Kehutanan juga terus melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan. "Sampai dengan saat ini, realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran hutan telah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH," jelasnya.
Di sisi lain, Raja Juli menyampaikan data terbaru dari Bareskrim Polri mengenai progres penanganan perkara karhutla. Sepanjang Januari hingga Juli, terdapat 40 perkara yang ditangani, tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Riau. "Penetapan tersangka telah dilakukan terhadap 29 orang di Provinsi Riau," pungkasnya.