Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian Aceh dan Papua, Hormati Simbol Negara

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:25 WIB
Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian Aceh dan Papua, Hormati Simbol Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian di Aceh dan Papua serta memelihara kondusivitas di kedua daerah tersebut. Ajakan ini disampaikan dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun menekankan bahwa pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum tanpa kekerasan maupun perusakan.

"Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum," kata Djamari dalam pernyataannya yang dikutip Antara, Minggu (16/8/2026).

Mengenai Aceh, Djamari menegaskan bahwa pemerintah menghormati kekhususan daerah tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang perlu terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Djamari juga mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila adalah simbol negara yang wajib dihormati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta dugaan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, ia meminta aparat untuk mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

"Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan," tegasnya.

Sementara itu, mengenai perkembangan di Papua, Djamari menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags