Pemerintah Tegaskan Wacana Pengadilan Ad Hoc dan Amnesti BUMN Masih Jauh

- Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:05 WIB
Pemerintah Tegaskan Wacana Pengadilan Ad Hoc dan Amnesti BUMN Masih Jauh

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai wacana pengadilan ad hoc dan amnesti bagi petinggi BUMN yang mengembalikan kekayaan negara mendapat tanggapan dari Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Sebenarnya yang secara substantif harus atau apa namanya dimaksud oleh Bapak Presiden adalah betapa beliau dalam 21 bulan masa kepemimpinan ini mencoba membenahi beberapa sektor yang salah satunya yang paling beliau concern adalah mengenai BUMN kita,” kata Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Prasetyo, pernyataan Prabowo tentang pengadilan ad hoc maupun amnesti muncul dalam konteks keinginan pemerintah membenahi berbagai persoalan di tubuh BUMN, termasuk kemungkinan ditemukannya tindakan korporasi pada masa lalu yang dinilai tidak tepat. “Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang apa namanya tidak terbatas untuk membenahi BUMN kita,” ujar dia.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum sampai pada tahap pembahasan mengenai pemberian amnesti. “Jadi kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti,” katanya.

Ia menilai fokus utama pemerintah saat ini adalah memperbaiki tata kelola BUMN. Pembenahan tersebut, menurutnya, mulai memberikan dampak terhadap kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. Konsolidasi BUMN di bawah manajemen Danantara juga telah menghasilkan keuntungan yang dinilai membanggakan.

“Akibatnya itu membawa keuntungan ya baik bagi perusahaan-perusahaan BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan gitu, hampir 300 sampai 400 persen. Jadi semangatnya itu, belum sampai ke masalah amnesti,” jelas dia.

Sementara itu, terkait penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di BUMN, Prasetyo menyebutkan proses tersebut telah berjalan dan melibatkan aparat penegak hukum. “Kalau diperhatikan kan sebenarnya proses itu sudah, sudah berjalan dan selama ini dalam proses pembenahan itu kan juga tidak pernah terlepas juga dari keterlibatan institusi-institusi lain, terutama aparat-aparat penegak hukum,” kata dia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags