Pemerintah menargetkan regulasi yang mengatur pemotongan biaya layanan hingga 50 persen bagi para penjual Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di platform e-commerce akan disahkan paling lambat Jumat (14/8). Aturan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi produk lokal dari gempuran barang impor murah.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan sistem pendukung telah siap. "Kalau dari sistem kita sudah siap. Hanya tinggal finalisasi Kepmen, ya. Kepmen-nya insyaallah minggu ini sudah bisa. Kayaknya mungkin paling telat hari Jumat kita teken," ujarnya setelah menghadiri Rapat Koordinasi SAPA UMKM di Jakarta, Rabu (12/8).
Ketentuan diskon ini sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang diundangkan pada 17 Juni 2026. Namun, aturan teknis berupa Keputusan Menteri (Kepmen) masih diperlukan untuk pelaksanaannya.
Temmy menegaskan insentif ini diprioritaskan bagi penjual yang memasarkan produk dalam negeri. Dengan begitu, diharapkan pelaku UMKM lokal semakin berdaya saing di tengah maraknya produk impor dengan harga murah.
Verifikasi Dua Arah
Untuk mendapatkan diskon, penjual harus mengajukan permohonan melalui platform SAPA UMKM. Setelah itu, kementerian dan e-commerce terkait akan melakukan verifikasi dua arah untuk memastikan keabsahan produk yang dijual. "Jadi memang tujuan kita adalah memberikan insentif kepada UKM seller di platform yang menjual produk lokal," jelas Temmy.
Dalam prosesnya, pelaku usaha wajib mencantumkan daftar produk dan surat pernyataan bahwa barang tersebut merupakan produk lokal. "Nah kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal. Dan ada persyaratan lain yang sebetulnya tidak melakukan fraud," tambahnya.
Pemerintah tidak ingin ada klaim sepihak mengenai status produk lokal tanpa verifikasi yang jelas. "Tetap ada verifikasi dan kita tidak ingin insentif ini salah sasaran," tegas Temmy.
Diskon Tidak Langsung Aktif
Meski Kepmen segera diteken, diskon 50 persen tidak langsung berlaku. Masih ada alur administrasi yang harus dilalui, mulai dari pengajuan di SAPA UMKM, verifikasi kementerian, hingga penyerahan data ke platform. "Nanti baru akan bulan berikutnya baru-baru mereka dapat diskon," pungkas Temmy.
Artikel Terkait
OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun hingga Juni 2026
Airlangga Dorong Pembiayaan UMKM Tembus Rp2.000 Triliun
Perluas Akses Pasar UMKM, IKEA Indonesia dan Pemkot Tangerang Jalin Kemitraan
Sinergi Pembiayaan: Kunci Menggerakkan Ekonomi Nasional