Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:05 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran obat keras daftar G di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang. Seorang pria berinisial YG (23) diamankan bersama barang bukti ribuan butir tramadol dan hexymer.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan. Pelaku ditangkap pada Senin (3/8) pukul 14.30 WIB. Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menambahkan bahwa tersangka merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat. Dari penggeledahan, polisi menyita 970 butir tramadol, 948 butir hexymer, uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta potongan kardus yang digunakan untuk aktivitas penjualan.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini," ujar Arnold.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Pihak kepolisian masih memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi.

"Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," kata Arnold.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags