Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin edar yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik. Dua orang ditangkap dari dua lokasi berbeda dalam pengungkapan yang berlangsung sepanjang Juli 2026.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, kedua tersangka berinisial JA dan SM ditangkap di Kelurahan Semanan dan Kelurahan Kamal. "Mereka menjual barang kebutuhan sehari-hari, tetapi di balik itu juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menindak dua titik secara terpisah. Lokasi pertama di Semanan digerebek pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua di Kamal pada 20 Juli 2026.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 75 butir hexymer, 19 butir tramadol, 6 butir riklona, 6 butir alprazolam, serta uang tunai Rp230 ribu. Sementara di lokasi kedua, barang bukti yang diamankan jauh lebih besar: 1.790 butir hexymer, 918 butir tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, dan telepon genggam.
Kedua tersangka menjual obat-obatan tersebut tanpa resep dokter kepada masyarakat. Rihold menegaskan, obat-obatan itu sangat berbahaya jika disalahgunakan. "Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," imbuhnya.
Polisi masih memburu dua pemasok obat-obatan tersebut yang berinisial AS dan BN. Keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Mereka kini masih dalam pengejaran," pungkas Rihold.
Artikel Terkait
Polres Bogor Sita 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal dari Dua Gudang
Polisi Tangkap Pria Penjual Tramadol Ilegal di Kalideres
Asisten Rumah Tangga di Kalideres Diduga Menguras Uang Majikan Rp 450 Juta
Polisi Gagalkan Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang