Suasana haru mewarnai program rutin Kementerian Hukum pada Jumat (31/7) pagi. Seorang ibu rumah tangga, Julia Subintoro, tak kuasa menahan tangis saat mengadukan dugaan pelanggaran jabatan oleh seorang notaris langsung kepada Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Momen itu terjadi dalam program PASTI Ada Solusi, inisiatif Kemenkum yang digelar setiap Jumat pukul 10.00 WIB. Program ini dihadirkan sebagai ruang publik terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mencari jalan keluar atas persoalan hukum yang mereka hadapi.
Dalam aduannya, Julia menceritakan kebuntuannya terkait proses pemeriksaan terhadap notaris berinisial F. Sebelumnya, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta memutus bahwa notaris tersebut telah menjalankan jabatannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Tak puas dengan putusan itu, Julia selaku pelapor mengajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Mendengar keluhan itu, Supratman menegaskan komitmennya untuk memproses setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. "Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," tegasnya.
Terkait status banding Julia, proses pemeriksaannya masih tertunda karena kendala administratif. Merujuk pada Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah seluruh berkas perkara dari MPW diterima lengkap oleh MPP. Kelengkapan itu meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, MPP belum menerima kelengkapan berkas tersebut. Menindaklanjuti aduan ini, Supratman langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera memastikan koordinasi kelengkapan berkas agar proses administrasi berjalan lancar. "Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi," ujarnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Naikkan Tarif Lepas Kewarganegaraan Jadi Rp5 Juta, Menkum: Tak Pengaruhi Masyarakat
Chairul Tanjung Dukung Rencana Royalti Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
DPR Ingatkan Pemerintah Soal Beban Warga di Balik Kenaikan Tarif Kewarganegaraan
Pemerintah Naikkan Tarif Naturalisasi dan Pelepasan WNI, Berlaku Agustus 2026