Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AM (46) yang membawa narkoba jenis sabu saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya. Penangkapan dilakukan di sebuah rest area di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan taksiran berat 100 gram yang disimpan dalam sebuah tas ransel hitam. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang residivis narkoba berinisial IS, yang pernah bersama tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang pada tahun 2019 hingga 2025. "Sumber barang dari IS," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).
Menurut Eko, tersangka berangkat dari Jakarta menggunakan bus dan berhenti di rest area 338A Tol Pekalongan, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Di lokasi itulah petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.
Polisi menyebut bahwa ini bukan kali pertama tersangka mengedarkan narkoba. Ia tercatat telah dua kali mengirim sabu ke Surabaya. Sabu yang dibawanya dijual dengan harga Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per 100 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Kurir Sabu di Rest Area Tol Pekalongan, 100 Gram Diamankan
Pilot Malaysia Airlines Terancam Hukuman Mati atas Penyelundupan Narkoba
Polri Duga Pilot Malaysia Airlines Terlibat Jaringan Narkotika Internasional
Pilot Malaysia Airlines Tiga Kali Jadi Kurir Narkoba ke Indonesia