PPATK: Deposit Judi Online via QRIS Dominasi 78,5% Sepanjang 2025, Tembus Rp19,35 Triliun

- Jumat, 24 Juli 2026 | 02:50 WIB
PPATK: Deposit Judi Online via QRIS Dominasi 78,5% Sepanjang 2025, Tembus Rp19,35 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat pergeseran signifikan dalam metode deposit judi online. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mendominasi dengan 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik hanya mencapai 83,79 juta transaksi atau 21,5 persen, dengan nominal Rp16,67 triliun. Tren ini semakin menguat pada kuartal I-2026, di mana porsi QRIS melonjak menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening turun menjadi 11,4 persen.

"Pada kuartal I-2026, dominasi QRIS semakin meningkat. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai 88,6 persen, sedangkan transfer rekening sebesar 11,4 persen," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Selain perubahan pola transaksi, PPATK menemukan modus pencucian uang yang semakin kompleks. Pelaku menggunakan rekening milik pihak lain atau proxy account, mengambil alih rekening dormant, memanfaatkan identitas tidak autentik atau e-KTP aspal, hingga menggunakan teknologi deepfake untuk melewati proses verifikasi.

"Jaringan judi online juga diketahui menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM maupun merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal," katanya.

Meski demikian, nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini merupakan kali pertama terjadi sejak 2017. Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun, kemudian turun menjadi Rp286,84 triliun di 2025. Nilai deposit juga menyusut dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Namun, aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I-2026, nilai perputaran dana masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini berubah: transaksi judi online menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ivan mengingatkan, penurunan nilai transaksi tidak berarti ancaman judi online telah berakhir. Sebab, jaringan pelaku terus beradaptasi dengan berbagai instrumen dan ekosistem keuangan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags