PPATK Terima 527.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2023

- Selasa, 21 Juli 2026 | 23:35 WIB
PPATK Terima 527.000 Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2023

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari 527.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang tahun 2023. Jumlah ini diungkapkan Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting dalam acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

"Jadi ini laporannya selama 2023, kita sudah menerima laporan 527.000 laporan. Jadi kalau di sekarang itu sehari, kalau saya nggak salah itu per menit kita berapa ribu laporan terima," kata Beren.

Dari jumlah tersebut, banyak laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi hingga penggelapan. PPATK menerima laporan dari bank, penyedia jasa keuangan, penyedia jasa keuangan pembiayaan, modal ventura, serta barang dan jasa. "Ini terkait dugaan tindak pidana apa? Dugaan tindak pidananya itu di pasal 2 angka 1. Korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan, narkotika, dan teman-temannya," ucapnya.

Beren menjelaskan, PPATK berpegang pada Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengidentifikasi penyimpangan profil transaksi. "Jadi profilnya apa, kita udah punya gambaran kalau profil seperti saya, transaksinya akan seperti ini. Eh profil seperti bapak dan ibu transaksinya akan seperti ini kira-kira. Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut pelapor wajib mengidentifikasi indikasi tindak pidana asal. Hal ini didasarkan pada transaksi mencurigakan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags