MPR Dorong Risalah Perubahan UUD 1945 Jadi Rujukan Penafsiran Konstitusi

- Kamis, 23 Juli 2026 | 17:35 WIB
MPR Dorong Risalah Perubahan UUD 1945 Jadi Rujukan Penafsiran Konstitusi

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus mendorong penguatan kedudukan Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai rujukan penting dalam penafsiran konstitusi. Upaya itu diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Surabaya, Rabu (22/7).

Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI Wachid Nugroho menegaskan risalah perubahan UUD tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif. Menurutnya, dokumen itu perlu ditempatkan sebagai dokumen hukum yang memiliki nilai penting dalam memahami maksud pembentuk konstitusi atau original intent.

"Kita ini mendorong agar risalah ini tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi memiliki makna sebagai dokumen hukum yang dapat memperkaya penafsiran konstitusi," ujar Wachid dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

MPR saat ini tengah menyusun risalah perubahan UUD dalam format tematik agar lebih mudah digunakan akademisi, peneliti, mahasiswa, maupun penegak hukum. Digitalisasi berbagai dokumen ketatanegaraan juga telah dilakukan, mencakup risalah perubahan UUD, risalah sidang Konstituante, hingga risalah MPRS dan MPR era pra-reformasi.

"Seluruh risalah yang ada di MPR sudah kami digitalkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun peneliti sebagai bahan penelitian. Begitu juga dengan seluruh Ketetapan MPR yang sudah terdigitalisasi sehingga praktik-praktik ketatanegaraan di masa lalu dapat dipelajari kembali," kata Wachid.

Ia mencontohkan praktik di Inggris dan Amerika Serikat yang memanfaatkan dokumen risalah sebagai referensi penafsiran hukum. Menurutnya, sejarah pembentukan suatu norma memiliki nilai penting dalam memahami makna konstitusi maupun undang-undang. Karena itu, MPR berupaya memperkuat posisi risalah perubahan UUD sebagai rujukan dalam proses penafsiran konstitusi di Indonesia, tanpa mengabaikan perkembangan teori hukum konstitusi.

Wachid menekankan penggunaan risalah tidak terbatas pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh pembentuk undang-undang dan penyelenggara negara juga perlu menjadikan risalah sebagai pedoman dalam menjalankan konstitusi.

"Penafsiran konstitusi bukan hanya milik Mahkamah Konstitusi. Dalam pembentukan undang-undang maupun pelaksanaan konstitusi sehari-hari, Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semestinya menjadi salah satu rujukan agar semangat para penyusun konstitusi tetap terjaga," katanya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Panitia Ad Hoc (PAH) Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Harjono mengingatkan bahwa memahami perubahan UUD tidak cukup hanya dengan membaca teks konstitusi atau risalah secara harfiah. Yang lebih penting, kata dia, adalah memahami gagasan, perdebatan, dan semangat yang melahirkan setiap rumusan konstitusi.

"Di balik setiap rumusan itu ada jiwanya. Kalau hanya membaca risalah, kita baru membaca ampasnya. Yang harus dipahami adalah apa yang berada di balik risalah itu, gagasan yang melahirkan setiap rumusan konstitusi," ujar Harjono.

Ia menilai salah satu keputusan paling mendasar dalam perubahan UUD adalah mengubah konsep kedaulatan rakyat. MPR saat itu secara sadar mengurangi kewenangannya sendiri demi memperkuat demokrasi konstitusional.

"Satu-satunya lembaga yang dengan sadar mengurangi kewenangannya sendiri adalah MPR RI. Itu dilakukan demi memastikan kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat dan diwujudkan melalui pemilihan umum," kata Harjono.

Harjono juga menegaskan Pembukaan UUD 1945 merupakan konsensus ideologis bangsa yang tidak boleh diubah karena menjadi fondasi persatuan Indonesia. Ia mengingatkan konstitusi harus selalu dibaca sebagai instrumen untuk mewujudkan cita-cita bangsa, khususnya keadilan sosial.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Radian Salman menekankan pentingnya membaca risalah untuk menafsirkan konstitusi dengan baik. Risalah membantu memetakan ideologi, nilai moral, dan cara pandang para pembentuk konstitusi, serta memberi konteks atas intensi pada saat pembentukan konstitusi.

"Risalah juga penting untuk mendapatkan interpretive value bagi pembentukan hukum di bawah konstitusi, pelaksanaan kebijakan termasuk pembentukan hukum melalui judicial review. Selain itu risalah merupakan sejarah konstitusi sebagai bagian dari sejarah bangsa, negara, dan perkembangan masyarakat yang dibangun sesuai konstitusi," ungkap Radian.

Menurut Radian, risalah tidak perlu diberi status sebagai sumber hukum yang mengikat, namun keberadaannya tidak dapat diabaikan dalam proses penafsiran konstitusi. Ia mendorong penyusunan risalah dilakukan secara lebih komprehensif melalui dokumentasi tertulis maupun audiovisual yang telah divalidasi.

Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menilai risalah dapat menjadi sumber penting dalam penelitian sejarah konstitusi. Namun, tata cara penyusunannya harus diatur secara resmi agar memiliki standar yang jelas.

"Kalau risalah ingin ditempatkan sebagai dokumen yang otoritatif, maka tata cara penyusunannya juga harus diatur secara resmi sehingga memiliki standar yang jelas," kata Himawan.

Ia memberikan lima rekomendasi agar risalah perubahan atau pembuatan konstitusi bisa digunakan secara optimal: digitalisasi secara nasional, integrasi dalam pendidikan hukum tata negara, penguatan risalah sebagai referensi interpretatif, peningkatan akses bagi akademisi, hakim, dan praktisi, serta penyusunan pedoman penggunaan risalah dalam interpretasi konstitusi.

"Kalau memungkinkan, setiap pasal hasil perubahan memiliki risalahnya sendiri sehingga publik dapat mengetahui bagaimana proses dan alasan di balik lahirnya setiap ketentuan konstitusi," tambah Himawan.

Ia berharap lembaga negara dapat mengembangkan pusat dokumentasi risalah yang modern sehingga menjadi laboratorium sejarah konstitusi Indonesia. "Risalah harus dipandang sebagai investasi pengetahuan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang agar dapat memahami bagaimana konstitusi Indonesia dibentuk dan berkembang," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags