Mendagri Buka Peluang Pembatasan Biaya Kampanye di UU Pilkada

- Jumat, 17 Juli 2026 | 13:00 WIB
Mendagri Buka Peluang Pembatasan Biaya Kampanye di UU Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk mengatur pembatasan biaya kampanye dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Wacana ini muncul sebagai respons atas maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bisa saja, bisa saja (diatur pembatasan biaya kampanye). Bagaimana cara mengatur pembatasan biaya pilkada itu? Bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian biaya untuk bantuan sumbangan bagi calon kepala daerah itu diumumkan kepada publik? Transparan, misalnya, ya, misalnya. Seperti di Amerika, kan, terbuka," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, pembatasan biaya kampanye ini perlu diatur dalam UU Pilkada, bukan melalui keputusan menteri (Kepmen). "Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah, undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," ujar Tito.

Selain pembatasan biaya kampanye, Tito juga mengusulkan penambahan upah kepala daerah. Ia menilai biaya operasional kepala daerah saat ini tergolong rendah. "Gajinya pun berapa, Pak? Gajinya kepala daerah itu enam juta lebih, ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu," tuturnya.

Tito juga telah mendengar usulan agar kepala daerah mendapat "bonus" dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, hal ini bertujuan mendorong kepala daerah lebih kreatif dalam meningkatkan PAD. "Namun, ini perlu apa perlu studi dulu, ya. Perlu pembicaraan antarkementerian serta lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan yang penting," ucap Tito.

Dalam beberapa bulan terakhir, KPK telah membekuk belasan kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Jenis tindak korupsi yang umum dilakukan adalah suap jabatan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags