Polisi Ungkap Modus Pemerasan Berujung Tewasnya ASN BPN di Apartemen Medan

- Kamis, 16 Juli 2026 | 01:06 WIB
Polisi Ungkap Modus Pemerasan Berujung Tewasnya ASN BPN di Apartemen Medan

Polrestabes Medan mengungkap modus dua wanita berinisial FR dan JS yang terlibat dalam kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias. Korban tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview di Jalan Abdul Hakim, Medan, pada Jumat (10/7) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan kedua tersangka melakukan pemerasan dan menghasut korban untuk bunuh diri. "Modusnya melakukan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri dan akibatnya orang tersebut meninggal dunia," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

Peran kedua tersangka berbeda. FR bertugas memeras, membentak, dan menyuruh korban melompat, sementara JS melakukan hubungan seksual dengan korban. "JS ini perannya adalah orang yang melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari lantai 12 apartemen. FR ini adalah temannya JS, orang yang membentak, memeras dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen tersebut," jelas Adrian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit iPhone 15 Pro Max, satu unit Vivo, satu unit iPhone Pro Max, satu kondom berisi sperma, dan rekaman CCTV. Sementara dari korban ditemukan uang tunai Rp1.250.000 dan dompet.

Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengungkapkan kedua tersangka menggunakan foto palsu di aplikasi kencan untuk menarik pelanggan. "Foto untuk nilai jual biasanya dia ganti-ganti dan tidak sama," katanya.

Dearma menjelaskan modus pemerasan dimulai setelah hubungan badan. Pelaku kemudian meminta uang tambahan dari korban. "Untuk perbuatan seperti ini, memeras, pelaku mengakui bahwa dia sudah beberapa kali melakukan pemerasan dengan cara setelah dia melakukan deal-dealan. Kemudian pada saat tambahan dia minta biaya tambahan," ucapnya.

Aksi ini telah dilakukan sebanyak tiga kali di beberapa hotel. Pada Maret, korban lain rugi Rp1.000.000; April Rp2.500.000; dan Juli Rp1.250.000. Total kerugian korban ASN mencapai Rp4.500.000.

Kronologi bermula saat korban memesan wanita melalui aplikasi Michat sekitar pukul 03.30 WIB. Ia menghubungi FR dan bertemu di apartemen. FR datang bersama JS. Namun, saat bertemu, korban membatalkan janji dengan FR karena fotonya tidak sesuai, lalu memilih berhubungan dengan JS.

FR kemudian meminta uang Rp400.000 sebagai kompensasi pembatalan, yang dibayar korban. JS pun meminta biaya pelayanan Rp850.000, yang ditransfer korban ke rekening FR. Setelah itu, JS berhubungan seksual dengan korban selama 10 menit. Korban tidak puas dan meminta adegan tambahan, namun tidak ada kesepakatan.

Usai adegan kedua, JS memanggil FR yang menunggu di lorong. Keduanya masuk ke kamar dan meminta uang tambahan Rp4.500.000 untuk adegan ekstra. Korban menolak, tetapi kedua tersangka terus mendesak dan menanyakan saldo rekening korban. "Jadi kedua tersangka ini mendesak agar si korban ini memberikan uang tambahan itu. Sampai mendesak 'Mana saldomu, mana?, lihat saldomu', kan begitu," kata Adrian.

Korban yang panik sambil memegang handphone mengatakan tidak punya uang lagi. Karena terus terdesak, ia mengancam akan melompat jika tetap dimintai uang. Kedua tersangka justru mempersilakan. "Korban berkata 'Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat'. Kemudian dari kedua tersangka ini 'Ya sudah, loncat saja, kalau berani kamu loncat saja'," ujar Adrian.

Korban pun melompat dari lantai 12 dan tewas. Kedua tersangka kemudian meninggalkan apartemen menggunakan taksi. Kini FR dan JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Hasil tes urine keduanya negatif narkoba.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam sindikat pemerasan berkedok seksual. "Jadi pengakuan itu sudah melakukan sebanyak tiga kali. Jadi dua orang ini sudah join selama enam bulan. Tapi tetap kami dalami ini berapa kali. Jadi mereka ini salah satu bagian sindikat pemerasan dengan berkedok seksual," ucap Adrian.

Kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang menghasut bunuh diri dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Yang mana pasal ini juga dikenakan kepada kedua tersangka karena telah menghasut dan sugesti korban untuk melakukan bunuh diri. Untuk kedua tersangka telah kami lakukan penahanan," pungkas Adrian.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.