Hakim Vonis 6 Bulan Penjara Bersyarat untuk Pengirim Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok

- Rabu, 15 Juli 2026 | 23:42 WIB
Hakim Vonis 6 Bulan Penjara Bersyarat untuk Pengirim Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Hylmi Raffi Rabbani, pelaku pengirim ancaman bom ke sepuluh sekolah di Kota Depok. Namun, hakim memutuskan hukuman itu tidak perlu dijalani dengan syarat tertentu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih saat membacakan amar putusan di PN Depok, Senin (13/7).

Hakim menyatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum. "Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Hylmi merupakan penyandang disabilitas mental. "Dalam fakta persidangan telah membuktikan bahwa terdakwa sebagai penyandang disabilitas mental," ungkap hakim.

Hakim menilai Hylmi seharusnya menjalani pengobatan secara berkelanjutan untuk mencegah kejadian serupa terulang. "Menimbang seluruh pertimbangan perihal pemidanaan, maka dengan berpegang teguh pada asas keadilan, majelis hakim menilai pidana yang paling tepat dijatuhkan adalah pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," lanjut hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Hylmi dihukum 1,5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. Hylmi terbukti melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags