Kementerian Agama akan menyusun materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Pembahasan materi edukasi itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta yang dipimpin Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. Hadir dalam rapat tersebut para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenag.
Menurut Romo Syafi'i, Kemenag perlu mengambil posisi tegas terkait isu LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa. "Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah perpres tersebut. Romo Syafi'i menekankan bahwa pencegahan penyebaran budaya LGBTQ harus dilakukan melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan Keagamaan
Sikap Kemenag dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan menemukan kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama mana pun. "Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," katanya.
Pandangan para tokoh agama itu menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Menurut Wamenag, setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. "Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan. "Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tegas Wamenag.
Wamenag meminta agar dalam penyusunan materi edukasi, Kemenag tidak ragu mengambil sikap. Jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut. "Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945," tegasnya.
Menguatkan Peran Kemenag
Upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya dengan pernyataan moral. Sikap Kemenag harus diterjemahkan menjadi program kerja yang sistematis, terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan, penyuluhan, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Romo Syafi'i memaparkan sejumlah peran penting yang bisa diambil Kemenag. Pertama, memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin) untuk membekali calon pengantin tentang esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara. "Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar," sebut Wamenag.
Kedua, memberdayakan penyuluh agama pada Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga bisa dioptimalkan untuk deteksi dini di tingkat akar rumput dan memberikan konseling keagamaan bagi siapa saja yang teridentifikasi menunjukkan kecenderungan mengarah pada LGBTQ.
Ketiga, membina keluarga sakinah melalui KUA dengan pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang harmonis dan religius. KUA juga bisa menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual remaja untuk membantu generasi muda yang menghadapi krisis identitas atau orientasi seksual.
Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama. "Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama," ujar Wamenag.
Kelima, menyiapkan pesan khutbah dan dakwah digital yang edukatif serta menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan. "Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial," tandasnya.
Artikel Terkait
PKS Apresiasi Perpres Pertahanan yang Masukkan Ancaman Nonmiliter Termasuk LGBTQ
Aziz Yanuar Dukung Penuh Perpres Prabowo yang Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Prabowo Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Pengamat: Langkah Lindungi Ideologi Bangsa
MUI Dorong DPR Segera Susun UU Pidana untuk Pelaku LGBT