Influencer Permadi Arya alias Abu Janda dinilai tidak menunjukkan itikad baik setelah melontarkan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyebut masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat intoleran. Pernyataan itu membuatnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum DPP IKM, Dafrizal Djamari, saat mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri pada Senin, 6 Juli 2026.
"Sejauh ini kita mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kita secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun," ucap Dafrizal kepada wartawan.
Abu Janda hanya membantah dirinya pernah melontarkan hinaan kepada masyarakat Sumatera Barat usai dilaporkan, tanpa pernyataan maaf. "Tapi itu (bantah) saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan," tegas dia.
Pernyataan Abu Janda itu dinilai membuat resah masyarakat, khususnya warga Minangkabau. "Akibat dari dugaan ujaran kebencian ini, reaksi publik terutama masyarakat Sumatera Barat dan masyarakat Minang sangat besar. Damage-nya sudah terjadi, ini sudah melukai hati masyarakat Sumatera Barat," tutur kuasa hukum.
Sementara itu, Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey menjelaskan panggilan penyidik Polri guna memberikan klarifikasi mengenai laporan yang diajukannya. "Kami hari ini telah menjalankan klarifikasi, sudah memberikan bukti-bukti dan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah sudah selesai dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cukup cepat merespons," ujar Braditi.
Laporan terhadap Abu Janda teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Artikel Terkait
Pacu Jawi, Tradisi Balap Sapi Khas Minangkabau Digelar di Tanah Datar