Kantor Imigrasi Medan mengamankan 39 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan love scamming, dengan modus menyamar sebagai wanita untuk menjerat korban. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya warga negara China, satu warga Vietnam, dan 31 lainnya warga negara Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan CBD Polonia Medan pada Selasa (23/6). Petugas gabungan Imigrasi dan Polda Sumut kemudian menangkap para pelaku yang terindikasi sebagai bagian dari sindikat penipuan daring tersebut.
Pengembangan dilakukan ke kawasan Royal Sumatera Kota Medan pada Rabu (24/6), di mana petugas kembali menemukan aktivitas mencurigakan yang digunakan untuk penipuan. "Secara keseluruhan telah diamankan enam warga RRT dengan inisial ZH, XZ, ZW, XY, XZ dan SH serta warga negara Vietnam berinisial NTTT. Kemudian 31 WNI yang diduga terkait dalam jaringan ini," kata Parlindungan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Medan, Senin (6/7).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku telah beraksi sejak satu bulan terakhir. Korban mereka adalah warga negara Jepang, namun jumlah pastinya masih dalam koordinasi dengan otoritas Jepang. Dari tangan pelaku, petugas menyita 120 unit handphone, 55 unit komputer, 7 unit laptop, 48 keyboard, tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.
Modus Berpura-pura Menjadi Wanita
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka menyamar sebagai wanita untuk mendekati korban melalui media sosial, terutama Instagram, dengan sasaran utama pria berkewarganegaraan Jepang. Setelah menjalin komunikasi intensif, pelaku mengarahkan korban ke aplikasi percakapan lain. "Setelah membangun kedekatan, para pelaku diduga melancarkan aksi penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban. Setelah itu, para pelaku memutuskan komunikasi dengan para korban untuk menghilangkan jejak," ujar Uray.
Dari 31 WNI yang terlibat, terdapat 13 pekerja perempuan, 16 pekerja laki-laki, serta dua orang sebagai penanggung jawab. Para pelaku WNA menggunakan visa kunjungan pra-investasi dengan indeks visa C12 yang masih berlaku, namun digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Ancaman Deportasi dan Pencekalan 10 Tahun
Uray menegaskan para pelaku WNA akan dideportasi dan dicekal selama 10 tahun agar tidak bisa lagi masuk ke Indonesia. "Mengajukan pencantuman dalam daftar penangkalan atau cekal selama 10 tahun, sehingga para pelaku tidak dapat lagi kembali masuk ke Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. Sementara untuk WNI, pihak Imigrasi masih berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait tindak pidana yang dilakukan.
Hingga kini, Imigrasi masih mendalami total kerugian finansial yang dialami korban asal Jepang. Pihaknya juga terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya yang mungkin masih berkeliaran.
Artikel Terkait
Ojek Online Tunarungu Ditabrak Angkot, Motornya Digondol Pencuri Pura-Pura Menolong
APEKSI Rumuskan 10 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Ketangguhan Kota
Hujan Tak Surutkan Semangat 55 Kota di Karnaval Budaya Nusantara
KPK Dalami Setoran Kantor Imigrasi ke Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA