Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyoroti sejumlah biaya yang dipungut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), mulai dari biaya manasik haji Rp 3,5 juta hingga tarif badal haji yang mencapai Rp 15 juta. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR dengan KBIHU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Wachid mengapresiasi kerja KBIHU, namun mengaku kerap kerepotan karena banyaknya masukan dari jemaah. Ia menyoroti besaran biaya bimbingan haji Rp 3,5 juta yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji sebelumnya. Namun, aturan baru mewajibkan satu pendamping KBIHU mendampingi minimal 151 jemaah. Dengan asumsi setiap jemaah dikenai biaya Rp 3,5 juta, dana yang terkumpul dari satu rombongan mencapai lebih dari Rp 528 juta.
“Kalau saya hitung, 3,5 juta ini kalau 100 kali 151 itu berjumlah Rp 528.500.000,” ujarnya. Ia meminta KBIHU membahas secara internal apakah biaya tersebut masih layak mengingat perubahan sistem penyelenggaraan haji.
Selain biaya bimbingan, DPR juga menerima laporan variasi pungutan lain dari sejumlah KBIHU, mulai dari Rp 8 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 25 juta. “Nah, itu saya minta pendapat karena terus terang pada waktu saya pimpin rapat terkait keluhan jemaah, ada biaya Rp 8 juta, Rp 3,5 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 25 juta,” kata Wachid. Ia menekankan perlunya kesepakatan mengenai besaran biaya yang wajar.
Wachid juga menyoroti tarif badal haji yang dilaporkan mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Ia mencontohkan praktik badal jamarat dan badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum berangkat. “Ada yang menerapkan Rp 10 juta, Rp 15 juta. Saya kadang ditanya, ‘Benar nggak ini kok ada yang minta segini?’” ujarnya. Menurut Wachid, besaran biaya itu membingungkan karena komponen pelaksanaan badal haji di Arab Saudi, khususnya layanan Armuzna, juga memerlukan biaya tersendiri yang tidak murah.
Ia mengaku kesulitan menjelaskan persoalan ini kepada masyarakat karena sebagian keluarga jemaah sudah membayar biaya badal haji kepada KBIHU. “Saya bayangkan kadang mau ngomong ‘wah nggak mungkin itu Rp 10 juta’, saya nggak enak, sudah ada yang mungut di daerah Rp 10 juta, sudah bayar,” katanya.
Tak hanya itu, Wachid juga meminta penjelasan soal biaya badal jamarat dan tarif kursi roda. DPR menerima laporan adanya jemaah yang dikenai biaya Rp 6 juta hingga Rp 7 juta untuk layanan kursi roda saat tawaf ifadah dan tawaf wada. “Jemaahnya nangis-nangis minta anaknya di rumah untuk ditransfer gara-gara kursi roda. Ada lagi yang dikenakan Rp 7 juta, Rp 5 juta. Makanya Hotman Paris mengangkat isu pungli haji,” ujarnya.
Wachid berharap seluruh catatan dari KBIHU segera disampaikan kepada Komisi VIII sebelum pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji yang akan membahas penyelenggaraan haji tahun 2027. Evaluasi ini penting agar berbagai persoalan biaya tambahan dapat diperbaiki. “Termasuk tadi saya sampaikan apakah cukup Rp 3,5 juta yang sudah berlaku sejak 2013, ini sudah tahun 2026. Kalau masih cukup nggak apa-apa, karena satu sisi kami ditekan Presiden buat biaya haji semurah mungkin, tapi di situ ada embel-embel Rp 8 juta, Rp 15 juta, Rp 25 juta, lah bingung kita,” tutupnya.
Artikel Terkait
Marwan Dasopang: Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik Akibat Kurs Rupiah dan Geopolitik
Pemerintah Siapkan Skema Biaya Haji 2027, Beban Jamaah Diusulkan Lebih Ringan