Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berhasil meraih penghargaan Honourable Mention dalam ajang United Nations Public Service Awards (UNPSA) 2026. Penghargaan ini menjadi pengakuan internasional atas upaya pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengatakan penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi Siskeudes dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Sistem hasil kolaborasi Kemendagri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dikembangkan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejak mulai diterapkan pada 2015, Siskeudes telah digunakan secara bertahap di hampir 75 ribu desa atau sekitar 95 persen dari total desa di Indonesia.
"Siskeudes merupakan alat bantu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Sebagai bentuk apresiasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengundang delegasi Indonesia yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menerima penghargaan pada akhir Juni 2026. Keberhasilan ini juga mendapat apresiasi dari Kementerian PANRB sebagai inovasi pelayanan publik yang memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat pusat, daerah, hingga desa.
Menurut La Ode, capaian tersebut menjadi momentum bagi Kemendagri untuk memperkuat integrasi sistem informasi pengelolaan keuangan dan aset desa dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Integrasi ini diharapkan mampu menyelaraskan perencanaan pembangunan dan penganggaran antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa.
"SIPD RI tentunya akan menyinkronisasikan tidak hanya perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran antara pusat dan daerah, namun juga akan mensinergikan dengan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di desa," katanya.
Selain memperkuat integrasi sistem, Kemendagri juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan desa melalui implementasi transaksi nontunai berbasis daring yang terintegrasi dengan perbankan. Saat ini, penerapan Siskeudes berbasis daring telah mencakup 319 kabupaten/kota, sedangkan transaksi nontunai telah diterapkan di 67 kabupaten/kota.
Ke depan, Kemendagri berharap semakin banyak daerah menerapkan sistem transaksi digital sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.