Musisi grup band The Brandals, Eka Annash, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kritik itu disampaikan dalam sebuah pernyataan yang tayang di kanal YouTube YLBHI, Rabu (1/7/2026).
Eka menyampaikan pernyataannya dari depan Markas Polda, bertepatan dengan momentum Hari Bhayangkara. Ia menegaskan kehadirannya bukan untuk merayakan hari jadi Polri, melainkan menyuarakan tuntutan atas nama warga sipil.
“RUU Polri yang disahkan DPR bukannya memperbaiki performa dan struktur kepolisian, tapi malah memberi karpet merah bagi kepolisian untuk melebarkan sayap dan kekuasaannya di sektor-sektor yang sebenarnya tidak perlu diisi oleh kepolisian,” ujar Eka.
Ia menyoroti sejumlah posisi yang menurutnya seharusnya diisi oleh masyarakat sipil, namun kini justru dirangkap oleh perwira kepolisian.
Selain itu, Eka menuntut Polri mengembalikan marwah dan fungsi utamanya sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Ia menilai, alih-alih rasa aman, publik justru dihadapkan pada rentetan kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.
“Yang kita dapatkan sekarang adalah kasus demi kasus: pembunuhan, pemerkosaan, penyalahgunaan narkoba, pengancaman, dan lain-lain. Tidak ada berita baik yang kita terima, yang ada rapor merah dan keburukan yang terus-menerus terjadi tiap hari dari kepolisian,” katanya.
Eka menegaskan tuntutan tersebut krusial untuk disuarakan. Ia berharap DPR, pemerintah, dan Presiden Prabowo Subianto dapat mereformasi RUU Polri serta mendorong reformasi kepolisian secara besar-besaran.