ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara Demi Amankan Pasokan Listrik PLN

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara Demi Amankan Pasokan Listrik PLN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk sementara waktu menahan pengiriman ekspor batu bara tertentu guna memastikan ketersediaan komoditas dengan nilai kalori yang sesuai untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan regulator terhadap pasokan energi primer.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa volume ekspor yang ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta metrik ton. Setelah kondisi pasokan dalam negeri membaik, kegiatan ekspor kini telah berjalan normal kembali.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ke depan, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi lebih ketat untuk memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik. Tim pengawas terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggi menegaskan bahwa pengawasan ini wajar dan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan baik. "Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," katanya.

Pemerintah tidak memberlakukan aturan baru terkait pembatasan tambahan karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. "Saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO)," ujar dia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags