Pemerintah Jadikan Konvensi ILO soal Kerja Layak di Era Digital sebagai Acuan Perkuat Regulasi Pekerja Platform

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:01 WIB
Pemerintah Jadikan Konvensi ILO soal Kerja Layak di Era Digital sebagai Acuan Perkuat Regulasi Pekerja Platform

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi pijakan utama dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital yang selama ini rentan tanpa kepastian hukum.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Dalam arahannya, ia menyoroti capaian Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang berhasil mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai konvensi ILO.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Menurutnya, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional. Dengan demikian, perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya dapat ditingkatkan tanpa menghambat inovasi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital. Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan strategis. Salah satu targetnya adalah pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia pun mengajak KSPN untuk berkontribusi melalui masukan konkret. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. “Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” katanya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags