Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi pijakan utama dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital yang selama ini rentan tanpa kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Dalam arahannya, ia menyoroti capaian Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang berhasil mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai konvensi ILO.
“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.
Menurutnya, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional. Dengan demikian, perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya dapat ditingkatkan tanpa menghambat inovasi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital. Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.
“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan strategis. Salah satu targetnya adalah pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ia pun mengajak KSPN untuk berkontribusi melalui masukan konkret. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. “Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” katanya.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pria Berinisial FP sebagai Tersangka Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang
Pemerintah Kembalikan Rp400 Triliun Dana SAL ke Himbara untuk Jaga Likuiditas dan Target Kredit 2026
AS Serang Gudang Rudal Iran di Pesisir Selatan, Garda Revolusi Balas Serang Instalasi Militer AS
Pre-order GTA VI Dibuka, Harga Termurah Rp 1,19 Juta untuk PlayStation 5 dan Xbox Series X|S