Kusdiantoro menyebutkan investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Menurut dia, ketentuan ini dikeluarkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.
Untuk investasi asing, Kusdiantoro menjelaskan bahwa pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi, seperti wisata bahari, tiga pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro menjelaskan pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 kilometer persegi. Saat ini sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Menurut dia, 99,25 persen pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Gelandang Persija Kritik Kondisi Lapangan JIS Usai Raih Dua Hasil Imbang
Inspirasi Ucapan Idul Fitri 2026 Jelang Perayaan 21 Maret
Trump Desak China Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz, Ancam Tunda Pertemuan dengan Xi
Warga Bekasi Jalani Puasa dengan Jadwal Imsak Berbeda antara Kabupaten dan Kota