Karyawan Padel di Jaksel Diduga Disekap dan Dianiaya Usai Dituduh Curi Raket, Polisi Selidiki

- Jumat, 26 Juni 2026 | 17:55 WIB
Karyawan Padel di Jaksel Diduga Disekap dan Dianiaya Usai Dituduh Curi Raket, Polisi Selidiki

Seorang karyawan lapangan padel di Jakarta Selatan menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan setelah dituduh mencuri raket. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima pihaknya. "Kami ingin memberikan penjelasan kepada rekan-rekan sekalian terkait adanya video viral di media sosial yang berjudul 'karyawan baru padel disekap dan dianiaya'. Terkait pemberitaan itu, kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian terkait perkara itu memang sudah ada laporan polisi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Saat ini polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. Menurut Joko, laporan itu telah ditangani oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Korban berinisial AL, seorang karyawan padel, diduga disekap dan dianiaya setelah dituduh mencuri raket padel. Keluarga korban bahkan sempat dimintai uang sebesar Rp50 juta untuk mengganti kerugian yang dituduhkan.

Karena tidak mampu membayar dalam satu kali, ibu korban menawarkan pembayaran secara mencicil. Tawaran itu ditolak. Pelaku memaksa agar uang tersebut dibayarkan secara kontan. Akibatnya, dua sepeda motor listrik dan ponsel milik keluarga dirampas oleh pelaku.

Dalam kondisi tertekan, korban sempat melakukan panggilan video kepada keluarganya. Dari sambungan itu, terlihat korban mengalami luka lebam, mata membiru, gigi patah, serta luka pada kakinya.

Setelah kejadian itu, keluarga korban bersama pengacaranya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/2471/VI/2026/SPKT.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags