Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Hukuman Teroris

- Selasa, 23 Juni 2026 | 12:40 WIB
Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Hukuman Teroris

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menyampaikan duplik atau pembelaan terakhirnya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026).

"Hari ini adalah sidang pembelaan terakhir dari kasus saya," ujar Nadiem di lokasi persidangan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan membacakan dua duplik, yakni duplik pribadi dan duplik dari penasihat hukum. Dalam duplik pribadinya, Nadiem berencana memaparkan kronologi panjang sejak sebelum dirinya menjabat sebagai menteri hingga proses pengambilan keputusan pemilihan sistem operasi Chrome OS.

"Untuk bisa agar majelis hakim dan publik bisa membayangkan seperti apa tugas saya, konteks situasi di negara pada saat itu, untuk bisa mengerti semua niat baik yang telah dilakukan dalam kasus ini," jelasnya.

Di sisi lain, Nadiem menyampaikan keprihatinannya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya jauh lebih berat dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme. Ia menyebut situasi ini sebagai ironi besar dalam perjalanan kasusnya.

"Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun untuk memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran," tuturnya.

Sebelumnya, JPU Roy Riadi pada sidang Rabu (13/5/2026) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ucap Roy Riadi saat membacakan tuntutan.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa pun menuntut agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun) yang terdiri dari penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) serta Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Ketiga nama tersebut telah lebih dulu diputus bersalah dalam persidangan terpisah.

Adapun perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Nadiem disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Namun, dalam putusan terhadap Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus ini meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Majelis hakim menilai kerugian lebih besar akibat adanya penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook. Jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit, sehingga kerugian dari penggelembungan harga Chromebook diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Angka itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi CDM sebesar Rp621 miliar yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar