Nadiem Makarim Bela Diri di Sidang Korupsi Chromebook, Sebut Kebijakannya Hemat Rp3,6 Triliun

- Selasa, 23 Juni 2026 | 12:00 WIB
Nadiem Makarim Bela Diri di Sidang Korupsi Chromebook, Sebut Kebijakannya Hemat Rp3,6 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/6/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau jawaban akhir dari pihak terdakwa.

Dalam pernyataannya di hadapan majelis hakim, Nadiem mengungkapkan bahwa ia bersama tim penasihat hukum akan menyampaikan duplik secara kronologis. Ia merinci akan memaparkan pengalamannya sejak sebelum menjabat sebagai menteri, awal masa jabatan, hingga proses pengambilan keputusan terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS serta dampak kebijakan tersebut setelahnya.

"Bagian saya, saya akan membahas secara kronologis apa yang saya alami. Dari sebelum menjabat, sampai awal jabatan, sampai dengan keputusan Chrome OS, dan juga yang terjadi setelahnya," ujar Nadiem di ruang sidang.

Ia menambahkan bahwa pemaparan itu bertujuan memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim dan publik mengenai kompleksitas tugas serta situasi negara saat kebijakan tersebut diambil. "Untuk bisa agar majelis hakim, baik publik, bisa membayangkan seperti apa tugas saya, konteks situasi di negara pada saat itu, untuk bisa mengerti semua niat baik yang telah dilakukan dalam kasus ini," tuturnya.

Nadiem menyebut perkara yang menjeratnya memiliki keunikan tersendiri. Menurutnya, jumlah bukti yang mendukung pembelaannya justru lebih banyak dibandingkan dengan bukti dakwaan. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang diperkarakan tidak menimbulkan kerugian negara, melainkan sebaliknya.

"Ironi terbesar kasus ini adalah saya dipenjara dan dituntut lebih besar daripada teroris untuk suatu kebijakan yang menghemat minimal Rp3,6 triliun untuk memilih suatu operating system yang gratis dan menghemat anggaran," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/5/2026). JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Lebih lanjut, ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4,87 triliun.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, antara lain konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah. Ketiga orang tersebut telah lebih dulu diputus bersalah dalam persidangan terpisah.

Perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada Nadiem dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Namun, dalam putusan atas nama Ibrahim Arief, kerugian negara dalam kasus ini meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai terdapat penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook. Jumlah pengadaan mencapai 1.159.327 unit, sehingga kerugian akibat mark up diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun. Angka itu kemudian ditambah dengan kerugian dari pengadaan dan aktivasi CDM sebesar Rp621 miliar, sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp5,2 triliun.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini