Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur Usai Penangguhan Penahanan

- Senin, 22 Juni 2026 | 18:30 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur Usai Penangguhan Penahanan

Kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo akhirnya memasuki babak baru. Dua orang tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara yang telah menyedot perhatian publik ini dinilai memiliki urgensi tinggi sehingga proses hukumnya harus dipercepat demi kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penetapan lokasi persidangan dari Mahkamah Agung. Menurutnya, perkara ini masuk dalam kualifikasi penting karena dinilai telah menyita waktu dan perhatian masyarakat luas. “Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” ujar Marcelo kepada wartawan pada Senin (22/6/2026).

Keputusan untuk menggelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lanjut Marcelo, didasarkan pada surat keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pihaknya pun segera menindaklanjuti dengan melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan yang berwenang. “Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” kata dia.

Sementara itu, kedua tersangka sebelumnya telah ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di Rumah Sakit Polri, mereka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pagi hari sebelum akhirnya ditahan. Namun, proses penahanan itu tidak berlangsung lama.

Kini, status penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi ditangguhkan. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, keduanya dinilai akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseimbangan antara kepastian hukum dan hak asasi tersangka.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar