Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Gagasan ini disampaikan di tengah meningkatnya keprihatinan publik terhadap maraknya kasus korupsi yang masih terjadi, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana tersebut secara tegas.
Menurut Anwar, keberanian pejabat untuk tetap melakukan korupsi menunjukkan bahwa efek jera dari hukuman yang ada saat ini belum cukup kuat. Ia menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang pernah mengatakan akan mengejar para koruptor hingga ke Antartika maupun Gurun Sahara sebagai bukti keseriusan kepala negara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih ada oknum yang nekat melanggar hukum.
"Namun, mengapa masih ada pejabat yang berani melakukan tindakan seperti itu?" kata Anwar dalam keterangannya, Senin (22/6).
Anwar berpendapat bahwa salah satu akar masalah dari praktik korupsi yang terus berulang adalah hilangnya rasa takut di kalangan pelaku, baik terhadap atasan, aparat penegak hukum, maupun terhadap Tuhan. Ia mengutip pandangan almarhum Prof. Salim Said yang menyatakan bahwa sebagian koruptor tidak hanya kehilangan rasa takut kepada pemimpin, tetapi juga kepada Sang Pencipta.
"Hal itu terlihat dari masih dilakukannya perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh ajaran agama," ujarnya.
Menurut Anwar, kondisi ini mencerminkan adanya degradasi nilai keimanan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip moral yang seharusnya menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menilai, tanpa adanya konsekuensi hukum yang benar-benar menimbulkan ketakutan, praktik korupsi akan terus berulang dan semakin merajalela.
"Jika kita tidak pernah berani memberikan hukuman yang benar-benar menimbulkan efek takut, praktik korupsi akan terus berulang dan makin merajalela seperti yang kita saksikan saat ini," kata Anwar.
Oleh karena itu, ia menilai hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati, perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya luar biasa untuk memberantas kejahatan korupsi. Menurutnya, langkah tersebut dapat menimbulkan efek jera yang lebih kuat sekaligus mencegah orang lain untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli dan Antisipasi Gejolak Global
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Unhas Wisuda 2.189 Lulusan, Didominasi Perempuan dan Catat Penurunan Mahasiswa Tak Tepat Waktu 55 Persen
Gubernur Banten Gunakan Beton untuk Jalan Desa, Minta Warga Jaga dari Truk Muatan Berlebih