Selebgram Adam Deni Gearaka Ditahan Polisi Usai Rusak Ruko dan Bawa Airsoft Gun

- Minggu, 21 Juni 2026 | 13:40 WIB
Selebgram Adam Deni Gearaka Ditahan Polisi Usai Rusak Ruko dan Bawa Airsoft Gun

Selebgram Adam Deni Gearaka, yang akrab disapa ADG (30), kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan usai ia diduga merusak sebuah unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit airsoft gun dari tangan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif dan sejumlah alat bukti yang cukup kuat. “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Budi menambahkan, status Adam Deni kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Dalam proses pemeriksaan, ADG disebut mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice. “Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” jelasnya.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa pengajuan permohonan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. “Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” sambung Budi.

Sementara itu, kronologi penangkapan bermula dari laporan warga yang menjadi korban perusakan ruko. Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara segera bergerak ke lokasi setelah menerima pengaduan tersebut. Adam Deni kemudian diamankan dan dibawa ke rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags