Polisi Bekuk Perampok Minimarket Bersajam di Cikarang Kurang dari 24 Jam

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB
Polisi Bekuk Perampok Minimarket Bersajam di Cikarang Kurang dari 24 Jam

Seorang pria bersenjata api menyekap dua karyawan minimarket di Bekasi Selatan dan membawa kabur uang tunai lebih dari Rp12 juta. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (18/6) malam, namun dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapkan, pelaku berinisial ARM (20) masuk sendirian ke minimarket dengan mengenakan topi dan masker. Ia langsung menghampiri meja kasir dan menodongkan benda mirip pistol yang sebelumnya disembunyikan di balik bajunya.

"Kemudian menodongkan ke arah saksi dan meminta ditunjukkan ke ruang brankas, lalu pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang brankas yang berada di lantai dua," kata AKBP Rahim dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Dari rekaman kamera pengawas, pelaku kemudian turun ke lantai satu dan kembali mengambil uang dari laci kasir sebesar Rp500 ribu serta sejumlah bungkus rokok. Ia melarikan diri setelah memastikan tidak ada yang melihat.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi. Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV yang tersedia. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan ARM di Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara.

"Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," ujar AKBP Rahim.

"Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," imbuhnya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi perampokan bersenjata tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar