Pak Hukum Tata Negara, Suparman Marzuki, memberikan pandangan kritis terkait beredarnya daftar 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Daftar tersebut sebelumnya diungkap oleh Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Suparman, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan sebuah daftar. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum wajib memenuhi dua syarat objektif sebelum menetapkan status tersangka. Pertama, harus ada bukti yang cukup. Kedua, harus terbukti adanya niat jahat atau mens rea, yaitu kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Apakah dia otomatis bisa menjadi tersangka? Belum tentu. Di sini peran dari penyidik,” ujar Suparman dalam sebuah diskusi yang ditayangkan secara daring, Jumat (19/06/2026).
Ia menegaskan, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memegang tanggung jawab penuh untuk membuktikan keterlibatan setiap nama yang disebut. Tugas utama penyidik adalah mengidentifikasi apakah seseorang berperan sebagai pelaku aktif, pembantu, atau sekadar pihak yang turut menikmati hasil kejahatan.
Suparman menjelaskan, meskipun seseorang terbukti menerima aliran dana, hal itu belum cukup untuk menjadikannya tersangka. Penyidik harus mampu membedakan apakah dana tersebut merupakan keuntungan dari tindak pidana atau berasal dari alasan lain yang sah. Namun, jika ditemukan indikasi adanya kongkalikong, orang tersebut dapat dijerat karena ikut menikmati hasil korupsi.
“Karena itu, aparat penegak hukum, Kejaksaan bisa menggunakan instrumen hukum yang lain, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” kata Suparman.
Ia mencontohkan, jika seseorang dititipi uang dan menyimpannya, aparat harus menyelidiki apakah orang tersebut mengetahui asal-usul uang itu atau justru pura-pura tidak tahu. Instrumen UU TPPU, menurutnya, sudah sering digunakan dan terbukti efektif dalam kasus-kasus serupa.
“Ada kasus di luar sana, dalam perkara yang lain, orang korupsi lalu menitipkan hasil korupsinya ke orang lain di rekeningnya. Begitu dibuka, rekening itu tidak sesuai dengan profil atau performance-nya sebagai pegawai,” jelas Suparman.
Kecurigaan semakin kuat jika ditemukan seseorang yang hanya berstatus pegawai eselon III atau IV, tetapi memiliki tabungan hingga miliaran rupiah. Ketidaksesuaian antara besaran tabungan dan take home pay menjadi salah satu indikasi awal yang patut diselidiki.
Lebih lanjut, Suparman menyoroti pola mencurigakan lainnya, yaitu jika ada nama yang tercatat menerima setoran rutin setiap bulan. Ia meyakini, jika aparat Kejagung benar-benar serius, mereka sangat mungkin mengungkap apakah dana tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, korupsi, atau kejahatan lainnya.
“Di sinilah tugas Kejaksaan untuk meyakinkan diri mereka sebagai aparat penegak hukum, berdasarkan hukum, untuk selanjutnya mengkualifikasi seseorang atau lebih itu sebagai tersangka, baik sebagai pelaku langsung maupun bagian dari tindak pidana,” pungkas Suparman.
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim soal Asal-usul Aset yang Disita
Polisi Bekasi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Kayuringin Jaya, Komplotan Masih Buron
Persipura Jayapura Borong Pemain Timnas untuk Target Promosi ke Liga 1 Musim 2026/2027
Ayu Ting Ting Rayakan Ultah ke-34 Bersama Kevin Gusnadi, Publik Makin Penasaran