Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menelusuri asal-usul sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.
"Serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Sabtu (20/6/2026). Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik juga mendalami dugaan sumber penerimaan yang diperoleh Silmy Karim dari praktik korupsi.
"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi," tambah Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Silmy Karim yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," jelas Budi Prasetyo.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil Porsche, sepuluh unit sepeda motor yang terdiri dari vespa, motor gede, hingga Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda dan beberapa perhiasan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, seperti dolar Amerika Serikat, euro, dan yen.
Artikel Terkait
Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Versi Resonance Consultancy, Wagub Rano Karno: Ini Pemacu Semangat
IONext.ai Luncurkan IONA dan Orbit, Dorong Perusahaan Kembangkan AI Mandiri
Sekretaris Kabinet dan Kepala BNN Bahas Strategi Pemberantasan Narkotika serta Bahaya Penyalahgunaan Vape
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Target 20.000 Peserta