Polisi Bekasi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Kayuringin Jaya, Komplotan Masih Buron

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:10 WIB
Polisi Bekasi Tangkap Satu Pelaku Curanmor di Kayuringin Jaya, Komplotan Masih Buron

Sebuah aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, berhasil diungkap oleh kepolisian setelah salah satu pelaku ditangkap, sementara rekannya masih dalam pengejaran. Pelaku berinisial A kini telah diamankan, sedangkan komplotannya yang bernama Z masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, dini hari. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor untuk berkeliling Kota Bekasi mencari sasaran. Sekitar pukul 04.40 WIB, mereka tiba di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Saat itu, pelaku Z memeriksa gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P dan mendapati slot pengunci gerbang dalam keadaan tidak terkunci. Ia kemudian memberikan kode kepada A untuk segera beraksi.

“Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci,” kata Kombes Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Juni 2026.

Setelah mendapat kode, A masuk ke area teras dan mengeluarkan motor secara perlahan. Ia kemudian menunggu di luar sambil mengawasi situasi. Sementara itu, Z mendorong motor curian dari belakang dengan modus seolah-olah membantu temannya yang mengalami mogok akibat kehabisan bensin. Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah pelaku A. Selanjutnya, pelaku Z membuat remote keyless baru agar motor bisa menyala.

“Sekira pukul 06.00 WIB motor berhasil dihidupkan, lalu keduanya berangkat ke Karawang,” ujar Kusumo.

Setibanya di Karawang sekitar pukul 07.00 WIB, motor tersebut dijual kepada seseorang di kawasan persawahan dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku. Korban yang mengetahui motornya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap A di rumahnya pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara itu, Z hingga kini masih dalam pencarian.

“Ini aksi pertama mereka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian pelaku,” ujar Kusumo.

“Untuk pembeli di Karawang, polisi belum menetapkan status penadah. Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu hasil curian,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags